Asisten III Pemerintah kabupaten wakatobi Drs. La
Ode Saharumu, tengah sedang membuka FGD
Fokus
Group Diskusi (FGD) tentang penguatan fungsi adat untuk mendukung Pembangunan
Berkelanjutan di Kecamatan Wangi-Wangi kabupaten Wakatobi yang dilaksanakan di
Resort Wisata Wakatobi telah menghasilkan beberapa kemufakatan, terutama aspek
kelembagaan adat kadhia Wanse. Dalam rumusan yang disepakati sementara
menghasilkan beberapa hal, yaitu sara kadhia Wanse memiliki struktur yang
inklud di dalamnya ada sara desa dan sara hukumu.
Dalam
struktur sara kadhia Wanse ada miantu’u agama yang kemudian berfungsi sebagai
(1) pembuatan legislasi aturan adat yang ada di wilayah kadhia Wanse, (2)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum sara yang dikerjakan oleh sara
hukumu dan sara nudesa (sara desa), (3) melakukan pendidikan kepada sara-sara
ditingkat desa dan sara hukumu mengenai nilai-nilai dan tatacara hukum adat
yang ada di dalam wilayah kadhia Wanse.
Dalam
sesi diskusi yang dihadiri oleh sara kadhia Wanse, sara hukumu dan sara desa,
serta seluruh kepala desa dan lurah di wilayah kadhia Wanse yang saat ini
menjadi wilayah kecamatan Wangi-Wangi sempat memanas, tetapi masih dalam ruang
tradisi gau. Dimana setiap orang berhak untuk mengemukakan seluruh pengetahuan
yang dimilikinya sehubungan dengan permasalahan adat kadhia Wanse, sara hukumu
dan sara desa. Namun setelah semua prespesitf dikemukakan, maka fikus diskusi
diarahkan kepada tahapan kedua empat pintu tanah Buton yaitu pombala. Dalam
tradisi Buton pombala merupakan proses pemilahan masalah untuk memecahkan akar
masalah sara kadhia Wanse. Maka pada tahapan ini, masalah utama ditemukan,
terutama masalah fungsi dan kewenangan kadhia Wanse serta fungsi koordinasinya
dengan sara hukumu, dan sara desa (kapala kampo dan ketua RT).
Berdasarkan
hasil pemecahan masalah, kemudian diskusi melangkah ke pintu tanah Buton yang
ketiga, yaitu musyawarah. Pada tahapan musyarawah, hampir semua peserta diskusi
setuju dengan pembagian fungsi adat kadhia Wanse dimana karena partisipasi
publik dapat dikutsertakan dalam sistem sara kadhia Wanse. Baik sara hukumu
maupun sara desa menjadi bagian dari sara kadhia Wanse. Struktur adat ini akan
menguatkan kelembagaan adat kadhia Wanse sebagai pembina adat di dalam lingkup
kadhia Wanse.
Setelah
melalui muswarah mufakat, maka kelembagaan adat itu kemudian disepakati untuk
kemudian susun strukturnya, serta fungsi dan peruntukannya dalam rangka
pengelolaan nilai-nilai dan budaya masyarakat kadhia Wanse. Hasil mufakat ini
kemudian dianggap memberikan solusi alternatif dari masalah sara yang ada di
wilayah kadhia Wanse. Harapannya, setelah kelembagaan adat ini selesai
dibenahi, maka diharapkan sara kadhia Wanse dapat berparan aktif dalam
pembangunan berkelanjutan di wilayah kecamatan Wangi-Wangi kabupaten Wakatobi.
Camat Wangi-Wangi La Ode Hadinari mengatakan “Saya selaku kepala wilayah merasa
sangat puas, karena diskusi ini dapat memberikan solusi alternatif permasalah
sara adat kadhia Wanse yang selama ini muncul di dalam masyarakat.
Baca Juga: buku nilai-nilai kehidupan masyarakat Buton
Keluarga dalam Novel di Bawah-bayang Ode
Baca Juga: buku nilai-nilai kehidupan masyarakat Buton
Keluarga dalam Novel di Bawah-bayang Ode
Tidak ada komentar:
Posting Komentar