Sebuah Essay untuk Mata Kuliah
OLEH
LA ODE WAHIDIN
Wakatobi
nama gugusan pulau memanjang di jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, yang dahulunya
dikenal dengan sebutan Kepulauan Tukang Besi, terdiri atas 4 pulau besar (Wanci,
Kaledupa, Tomia dan Binongko) dan puluhan pulau-pulau kecil lainnya dimana laut
banda di bagian utara dan laut flores di bagian selatan. Wakatobi ditetapkan
sebagai sebuah kawasan yang sangat strategis merupakan sebuah proses yang
panjang. Sebelum terintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) pada tahun 1950, Wakatobi merupakan sebuah wilayah Bharata (Provinsi)
Kahedupa di bawah pemerintahan Kesultanan Buton. Sistem tata pemerintahan dan
tata kelola sumberdaya alam yang terdapat di gugusan ini telah diatur dengan
sangat apik, baik di darat maupun di laut. Sumberdaya lokal (tanah, hutan, sumberdaya
air, terumbu karang, dan jenis-jenis ikan tertentu serta sumberdaya alam
lainnya) yang menyangkut hajat hidup masyarakat lokal dikuasai oleh Sara (pemerintahan adat). Setiap pulau
mempunyai Sara dan dari setiapnya
disusun oleh pemuka-pemuka masyarakat sebagai pengambil kebijakan yang
didasarkan atas pemenuhan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan
keluarga.
Wakatobi
mulai menjadi perhatian setelah melalui proses yang panjang sebagai sebuah daerah
yang memiliki sumberdaya alam yang unik dan berbeda dari tempat lain di
Indonesia. Sejak tahun 1987 dimana dimulai dari survey potensi sumberdaya alam
laut oleh Ditjen PHPA tanggal 1987, sampai tahun 2007 menjadi Taman Nasional
Wakatobi (TNW) setidaknya terdapat 24 proses administrasi legal formal yang
telah dilewati. Luas kawasan TNW adalah 1.390.000 Ha, sama persis atau overlap dengan luas dan letak wilayah
Kabupaten Wakatobi. Dari luasan tersebut sebanyak 97% merupakan wilayah
perairan/laut dan sisanya sebanyak 3% merupakan wilayah daratan berupa
pulau-pulau[1].
Sedangkan defenitif menjadi sebuah pemerintah Kabupaten administratif baru
dimulai sejak tanggal 18 Desember 2003 Wakatobi resmi ditetapkan sebagai
salah satu kabupaten pemekaran di Sulawesi Tenggara yang terbentuk berdasarkan
Undang – Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara[2].