Senin, 30 Mei 2016

TUMPANG-TINDIH KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL, WAKATOBI (SEBUAH KAJIAN EKONOMI ELEMBAGAAN SUMBERDAYA)

Sebuah Essay untuk Mata Kuliah

    OLEH

    LA ODE WAHIDIN


Wakatobi nama gugusan pulau memanjang di jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, yang dahulunya dikenal dengan sebutan Kepulauan Tukang Besi, terdiri atas 4 pulau besar (Wanci, Kaledupa, Tomia dan Binongko) dan puluhan pulau-pulau kecil lainnya dimana laut banda di bagian utara dan laut flores di bagian selatan. Wakatobi ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang sangat strategis merupakan sebuah proses yang panjang. Sebelum terintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950, Wakatobi merupakan sebuah wilayah Bharata (Provinsi) Kahedupa di bawah pemerintahan Kesultanan Buton. Sistem tata pemerintahan dan tata kelola sumberdaya alam yang terdapat di gugusan ini telah diatur dengan sangat apik, baik di darat maupun di laut. Sumberdaya lokal (tanah, hutan, sumberdaya air, terumbu karang, dan jenis-jenis ikan tertentu serta sumberdaya alam lainnya) yang menyangkut hajat hidup masyarakat lokal dikuasai oleh Sara (pemerintahan adat). Setiap pulau mempunyai Sara dan dari setiapnya disusun oleh pemuka-pemuka masyarakat sebagai pengambil kebijakan yang didasarkan atas pemenuhan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan keluarga.
Wakatobi mulai menjadi perhatian setelah melalui proses yang panjang sebagai sebuah daerah yang memiliki sumberdaya alam yang unik dan berbeda dari tempat lain di Indonesia. Sejak tahun 1987 dimana dimulai dari survey potensi sumberdaya alam laut oleh Ditjen PHPA tanggal 1987, sampai tahun 2007 menjadi Taman Nasional Wakatobi (TNW) setidaknya terdapat 24 proses administrasi legal formal yang telah dilewati. Luas kawasan TNW adalah 1.390.000 Ha, sama persis atau overlap dengan luas dan letak wilayah Kabupaten Wakatobi.  Dari luasan tersebut sebanyak 97% merupakan wilayah perairan/laut dan sisanya sebanyak 3% merupakan wilayah daratan berupa pulau-pulau[1]. Sedangkan defenitif menjadi sebuah pemerintah Kabupaten administratif baru dimulai sejak tanggal 18 Desember 2003 Wakatobi  resmi ditetapkan sebagai salah satu kabupaten pemekaran di Sulawesi Tenggara yang terbentuk berdasarkan Undang – Undang  Nomor  29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara[2]