Program Kelas Jauh Hati-hati Pilih Kelas Jauh di PTS! Senin, 6 September 2010 | 17:54 WIB shutterstock Ilustrasi: Dalam UU Sisdiknas dinyatakan, PTS yang belum memiliki izin menggelar kelas jauh dapat dikenakan hukuman tindak pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar. TERKAIT: PTS Dilarang Laksanakan Kelas Jauh Awas, Tertipu Iming-iming Kelas Jauh! Hati-hati Pilih Program Kelas Jauh! Kelas Jauh Dinilai Langgar Aturan MEDAN, KOMPAS.com - Masyarakat diminta agar berhati-hati memilih perguruan tinggi swasta (PTS) yang menyelenggarakan program pendidikan kelas jauh. Karena sampai saat ini yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program kelas jauh hanyalah Universitas Terbuka (UT). Bagi pengguna ijazahnya juga dikenakan penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta. -- Zainuddin Larangan tersebut diduga berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang tersebut dalam Undang-undang Guru dan D...
www.pusatstudiwakatobi.blogspot.co.id