Senin, 30 Mei 2016

TUMPANG-TINDIH KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL, WAKATOBI (SEBUAH KAJIAN EKONOMI ELEMBAGAAN SUMBERDAYA)

Sebuah Essay untuk Mata Kuliah

    OLEH

    LA ODE WAHIDIN


Wakatobi nama gugusan pulau memanjang di jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, yang dahulunya dikenal dengan sebutan Kepulauan Tukang Besi, terdiri atas 4 pulau besar (Wanci, Kaledupa, Tomia dan Binongko) dan puluhan pulau-pulau kecil lainnya dimana laut banda di bagian utara dan laut flores di bagian selatan. Wakatobi ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang sangat strategis merupakan sebuah proses yang panjang. Sebelum terintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950, Wakatobi merupakan sebuah wilayah Bharata (Provinsi) Kahedupa di bawah pemerintahan Kesultanan Buton. Sistem tata pemerintahan dan tata kelola sumberdaya alam yang terdapat di gugusan ini telah diatur dengan sangat apik, baik di darat maupun di laut. Sumberdaya lokal (tanah, hutan, sumberdaya air, terumbu karang, dan jenis-jenis ikan tertentu serta sumberdaya alam lainnya) yang menyangkut hajat hidup masyarakat lokal dikuasai oleh Sara (pemerintahan adat). Setiap pulau mempunyai Sara dan dari setiapnya disusun oleh pemuka-pemuka masyarakat sebagai pengambil kebijakan yang didasarkan atas pemenuhan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan keluarga.
Wakatobi mulai menjadi perhatian setelah melalui proses yang panjang sebagai sebuah daerah yang memiliki sumberdaya alam yang unik dan berbeda dari tempat lain di Indonesia. Sejak tahun 1987 dimana dimulai dari survey potensi sumberdaya alam laut oleh Ditjen PHPA tanggal 1987, sampai tahun 2007 menjadi Taman Nasional Wakatobi (TNW) setidaknya terdapat 24 proses administrasi legal formal yang telah dilewati. Luas kawasan TNW adalah 1.390.000 Ha, sama persis atau overlap dengan luas dan letak wilayah Kabupaten Wakatobi.  Dari luasan tersebut sebanyak 97% merupakan wilayah perairan/laut dan sisanya sebanyak 3% merupakan wilayah daratan berupa pulau-pulau[1]. Sedangkan defenitif menjadi sebuah pemerintah Kabupaten administratif baru dimulai sejak tanggal 18 Desember 2003 Wakatobi  resmi ditetapkan sebagai salah satu kabupaten pemekaran di Sulawesi Tenggara yang terbentuk berdasarkan Undang – Undang  Nomor  29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara[2]

Sabtu, 07 Mei 2016

TRADISI KANGKILO: SALAH SATU MODAL SOSIAL BUDAYA BAGI PEMBENTUKAN KARAKTER POSITIF MASYARAKAT BUTON[1]




 Oleh : Hamiruddin Udu
 Email: hamirudin78@gmail.com
1.         Pendahuluan
Tradisi sebagai salah satu bentuk kebudayaan mengandung sejumlah nilai yang berfungsi mengukuhkan pandangan masyarakat dan memberi arah dalam pergaulan yang diinginkan oleh norma dalam masyarakat (bdk. Tuloli, 1990: 19). Sejalan dengan itu, Sztompka (2005: 74) mengatakan bahwa sebagai kebiasaan dan kesadaran kolektif, tradisi merupakan mekanisme yang bisa memperlancar pertumbuhan pribadi masyarakat. Hal ini erat hubungannya dengan keberadaan tradisi sebagai wadah penyimpanan norma sosial kemasyarakatan. Dalam hubungan itu, Parsons (1985) mengatakan bahwa kebudayaan adalah sistem simbol yang menekankan pada tindakan manusia sebagai pelakunya, yang memiliki sistem budaya yang terdiri dari sistem kepercayaan (bagian dari religi), sistem pengetahuan, sistem nilai moral, dan sistem pengungkap perasaan atau ekspresi.

Senin, 02 Mei 2016

Resensi Novel: "Di Bawah Bayang-Bayang Ode" Karya Sumiman Udu

Identitas buku
Judul : Di Bawah Bayang-Bayang Ode
Penulis : Sumiman Udu
Penerbit : Seligi Press
Kota Terbit : Pekan Baru
Tahun Terbit : 2015
Cetakan : I
Tebal Buku : 240 hlm. 
ISBN : 978-602-9568-02-8

Novel ini mengisahkan tentang dua anak manusia yaitu Imam dan Amalia Ode, yang terpaksa merelakan cinta mereka demi adat yang dijunjung tinggi oleh keluarga dan masyarakatnya. Gelar ‘ode’ yang melekat pada nama Amalia membuatnya tidak berdaya untuk menentang keinginan ibu dan keluarga besarnya. Sebagai seorang yang bergelar ‘ode’, Amalia dipaksa menikah dengan sepupunya yang kaya raya agar anak keturunannya nanti juga mendapatkan gelar ‘ode’ dan mendapatkan jaminan kesejahteraan.

Kabanti Ajonga Yinda Malusa: ‘Mutiara Berkilau’ dari Buton untuk Indonesia"




 Pengantar Buku "Nilai-Nilai Kehidupan Masyarakat Buton: Sumbangan Kabhanti Anjonga Yinda Malusa Untuk Revolusi Mental Indonesia" Karya Dr. Ali Rosdin


Oleh:
Dr. Suryadi, MA
Universiteit Leiden, Belanda

Untuk pertama kalinya, sebuah naskah klasik Buton yang penuh dengan ajaran moral, keagamaan, dan sampai batas tertentu, catatan sejarah, diterbitkan. Naskah Kabanti Ajonga Yinda Malusa (KAYM), yang dipaparkan dalam buku ini, kini hadir di hadapan pembaca Indonesia, khususnya masyarakat  Buton. Saya katakan demikian, karena sejauh penelusuran kepustakaan yang saya lakukan, inilah buku yang pertama yang menyajikan alih aksara naskah KAYM kepada pembaca modern masa kini dengan memakai pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dari perspektif ilmu filologi. Hasilnya: sepanjang 1347 canto (bait) KAYM yang semula ditulis dalam huruf Arab-Melayu (Jawi) oleh ulama patron Istana Wolio, Haji Abdul Ganiu, pada akhir abad 18, kini dapat dinikmati oleh pembaca masa kini dalam versi Latin dalam Bahasa Wolio dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Alih aksara KAYM yang terdapat dalam buku ini sendiri didasarkan atas salinan teks ini yang dilakukan oleh mantan sekretaris Istana Buton, Abdul Mulku Zahari, tahun 1974. Hal itu menunjukkan perjalanan sejarah panjang teks KAYM yang, karena isinya yang penting, tampaknya terus diapresiasi secara aktif  oleh masyarakat Buton (terbukti dengan penyalinan terhadap teks ini yang berterusan dari generasi ke generasi di Buton) sejak ia diciptakan pada pertengahan abad ke-19.