Rabu, 12 Juni 2013

Tradisi Lisan sebagai Media Konservasi Lingkungan dalam Masyarakat Adat Wakatobi[1]





Oleh: 
Sumiman Udu[2]
Abstrak
            Terpilihnya Wakatobi sebagai Cagar Biosfer dunia oleh UNESCO pada April 2012 tidak terlepas dari peran serta masyarakat adat. Sejak dulu masyarakat Adat Wakatobi telah melakukan konservasi lingkungan melalui tradisi lisan.  Beberapa tempat inkubasi ikan dan hutan lindung di Wakatobi memiliki cerita yang mampu melindungi tempat-tempat tersebut dari kerusakan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Melalui cerita rakyat, masyarakat memiliki pandangan bahwa suatu tempat itu bertuah dan tidak bisa diganggu atau dirusak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan etnografi. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara pengamatan dan wawancara mendalam. Melalui pengamatan, dapat ditemukan data-data lingkungan, sedangkan melalui wawancara ditemukan pemikiran masyarakat terhadap lingkungan yang dikonstruksi oleh rakyat cerita rakyat. Pengolahan data dilakukan dengan metode etnografis guna menjelaskan pemikiran masyarakat adat dalam melakukan konservasi lingkungan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa tempat konservasi (laut dan darat) di Wakatobi memiliki mitos yang melindungi setiap tempat tersebut. Beberapa cerita yang mengkotruksi pemikiran masyarakat dalam melakukan konservasi terhadap lingkungan (laut dan darat) di Wakatobi adalah (1) cerita Untu Wa Ode untuk wilayah konservasi Untu Wa Ode di Desa Koreo Kecamatan Wangi-Wangi, (2) Cerita Sangia Pasi Koko untuk melindungi karang Pasi Koko, (3) cerita rakyat Mo’ori untuk melindungi daerah konservasi hutan di benteng Suo-Suo di Tomia, serta (4) cerita Buaya Emas yang melindungi Hutan Mangrowe di Mbara-Mbara Kecamatan Togo Binongko. Melalui cerita-cerita tersebut, masyarakat adat Wakatobi mampu membangun kesadaran kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan di Wakatobi. Di sisi lain, ada sanksi yang mereka dapatkan ketika merusak lingkungan, seperti tenggelam, dikutuk, dan wabah penyakit. Kesadaran yang dibangun oleh tradisi lisan itulah yang kemudian berkontribusi besar dalam konservasi lingkungan di Wakatobi.

Kata Kunci: Tradisi Lisan, Media Konservasi, Masyarakat Adat, Laut, Wakatobi


A.      Latar Belakang 
Terpilihnya Wakatobi sebagai Cagar Biosfer dunia oleh UNESCO pada April 2012 tidak terlepas dari peran serta masyarakat adat. Sejak zaman Kesultanan Buton yang berlangsung sejak pertengahan abad 13 sampai dengan tahun 1960-an masyarakat Adat Wakatobi – Buton  telah melakukan konservasi lingkungan melalui kearifan lokal mereka yang dilembagakan dalam tradisi lisan.  Sejak saat itu masyarakat Wakatobi – Buton telah melakukan pemetaan wilayah dengan konsep sasa[3]. Melalui konsep sasa tersebut hampir semua tanah-tanah ulayat sudah diatur fungsi dan peruntukkannya oleh sara[4]. Beberapa tanah ulayat yang dikuasai oleh sara setempat menjadi tempat konservasi lingkungan dalam masyarakat adat Wakatobi. Tempat-tempat itu seperti padangkuku, ontoala, motika, kaindea, untu, bungi, tondora dan pasi.
Hampir semua wilayah konservasi alam yang dilakukan masyarakat adat Wakatobi dikonstruksi oleh mitos yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat adat masing-masing. Sehubungan dengan itu, Herwasono Sudjito dkk. (2009: 1) mengatakan bahwa banyak kawasan perlindungan yang tidak konvensional sebagai situs keramat alami masih bertahan dari degradasi lingkungan karena menyatu dengan sistem kepercayaan dan budaya setempat. Melalui tradisi lisan, seperti ungkapan tradisional (pemali), cerita rakyat (tula-tula), mitos, tempat-tempat tersebut dikonstruksi menjadi tempat yang keramat, sehingga tidak dapat diganggu oleh masyarakat setempat karena dianggap bertuah. Mitos itu juga mengkostruksi pemikiran bahwa masyarakat yang melanggar nilai-nilai yang ada dalam mitos itu akan mendapatkan bala atau kualat yang berujung pada adanya wabah yang mematikan.
Dewasa ini keberadaan daerah-daerah konservasi adat yang dikontruksi melalui tradisi lisan tersebut telah mengalami pergeseran sebagai dampak dari adanya perubahan yang disebabkan oleh adanya perubahan sosial sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi, pendidikan dan sistem politik. Kebanyakan masyarakat Wakatobi saat ini sudah mulai mengabaikan berbagai larangan dan tuah yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Wakatobi. Mereka sudah mulai memahami berbagai mitos yang mendukung berbagai daerah konservasi tersebut sebagai sesuatu yang tidak rasional. Akibatnya beberapa tempat konservasi adat di Wakatobi telah terusik oleh masyarakat setempat karena mereka sudah tidak percaya lagi dengan berbagai mitos yang mengkontruksi pemikiran kolektif mereka atau inilah yang kemudian disinyalir oleh Carsten (1995: 318, 329-330) Greertz dan Geertz (1964) dengan 'amnesia' kata. 'Amnesia' merujuk pada fenomena
informasi penting dimana kata telah memudar dalam memori masyarakat (Tulius, 2012: 279). Di samping itu, peran masyarakat adat, terutama dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar sudah mulai melemah, kecuali sara Mandati yang masih tetap eksis menjaga dan memberikan sanksi kepada setiap yang melanggar hak-hak ulayat masyarakat adat. Sementara masyarakat Waha dalam wilayah sara Wanse sudah mulai berani menebang pohon di hutan Wa Bue-Bue yang selama ini dilingdungi dengan mitos kota waliullah, mungkin mereka sudah mengalami “amnesia kata” sebagaimana dimaksud oleh Carsten dan Greertz dan Geertz di atas, atau mungkin saat ini mereka telah kehilangan nilai dan makna yang ditanamkan melalui mitos tersebut.
Berdasarkan fenomena di atas, maka penelitian mengenai peran tradisi lisan sebagai media konservasi lingkungan dalam masyarakat adat perlu dilakukan. Mengingat hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan teoritis dalam pengembangan teori-teori konservasi dalam rangka mewujudkan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapay dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten Wakatobi dan masyarakat adat dalam melakukan konservasi lingkungan di kabupaten Wakatobi, mengingat model konservasi lingkungan melalui tradisi lisan ini telah mampu melakukan konservasi selama berabad-berabad (bdk. Mangunwijaya, 2009: 31).
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan etnografi. Penggunaan paradigma etnografi dalam penelitian ini dilakukan guna mengumpulkan data-data lapangan yang ada di dalam masyarakat Wakatobi khususnya data mitos dan pandangan dunia masyarakat setempat sehubungan dengan daerah konservasi yang selama ini dilindungi oleh berbagai mitos di dalam masyarakat Wakatobi.
Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara pengamatan dan wawancara mendalam. Melalui pengamatan, dapat ditemukan data-data lingkungan, sedangkan melalui wawancara ditemukan pemikiran masyarakat terhadap lingkungan yang dikonstruksi oleh tradisi lisan. Pengolahan data dilakukan dengan metode etnografis guna menjelaskan pemikiran masyarakat adat dalam melakukan konservasi lingkungan.
B.  Tradisi Lisan sebagai Ruang Konservasi Lingkungan dalam Masyarakat Adat Wakatobi
Salah satu gejala kebudayaan yang perlu diperhatikan, baik dalam masyarakat modern maupun di dalam masyarakat tradisional adalah tradisi lisan (Boyer, 1990: 1; Tuloli, 1991: 1). Ruth Finnegan (1992: 122) mengatakan bahwa pembicaraan mengenai tradisi lisan tidak terlepas dari aspek ekonomi, hubungan kekuasaan, sistem nilai dan struktur keluarga dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, tradisi lisan memuat berbagai nilai-nilai yang tersimpan dalam masyarakat, termasuk dalam hubungannya dengan konservasi lingkungan. Hal yang sama dikemukakan oleh Roland Barthes (1972) bahwa mitos merupakan sistem komunikasi tersendiri yang terbentuk dari rantai penandaan yang sudah ada sebelumnya. Barthes mencontohkan bagaimana gambar seorang serdadu Afrika kulit hitam sedang memberi hormat ala militer pada bendera Prancis dapat dibaca dalam tiga tahapan, yakni sebagai simbol imperialisme Prancis, alibi atas imperialisme Prancis, dan terakhir sebagai bukti bahwa imperialisme Prancis memang nyata adanya. Permasalahan timbul ketika sikap hormat sang serdadu dianggap lumrah sebagai bukti kesetiaannya terhadap mantan ‘majikan’. Hal itu memperlihatkan bagaimana mitos telah menjelma menjadi ideologi.[5] Tentunya konsep-konsep Barthes tentang mitos ini dapat digunakan untuk memahami bagaimana masyarakat adat Wakatobi dapat menjadikan mitos sebagai sesuatu yang nyata dalam rangka melakukan konservasi terhadap lingkungan. Dimana mitos yang dibangun untuk melindungi hutan konservasi adat masyarakat Wakatobi menjadi ideologi dalam kehidupan masyaarakat Wakatobi. Hutan sudah dijadikan sebagai tempat keramat yang berhubungan dengan sistem kepercayaan mereka.
Beberapa daerah konservasi lingkungan yang ada di Wakatobi saat ini sebenarnya telah lama dikonservasi oleh masyarakat adat. Pembuatan zonasi oleh masyarakat setempat merupakan transformasi dari konsep konservasi yang dilakukan oleh masyarakat adat ketika masyarakat mengalami “amnesia’ kata yang tersimpan dalam berbagai mitos yang melindungi lingkungan mereka. Daerah-daerah konservasi masyarakat adat Wakatobi yang dikontruksi oleh berbagai mitos adalah sebagai berikut.
1.        Cerita Untu Wa Ode dan Daerah Konservasi Adat Untu Wa Ode
Cerita atau mitos Untu Wa Ode tumbuh dan berkembang di wilayah Wangi-Wangi khususnya di daerah Waha. Dalam cerita tersebut mengisahkan tentang kisah salah satu keluarga yang mememiliki kekerabatan dengan imbu yang ada di laut, dan menunggu karang yang ada di tanjung Untu Wa Ode. Melalui cerita itulah tumbuh kesadaran kolektif untuk tidak mengganggu wilayah konservasi tersebut, karena cerita itu juga disertai sanksi berupa kualat atau salah piara[6]. Bahkan ketika perahu melewati daerah Untu Wa Ode, mereka tidak boleh membunyikan dayung ke sampan dan tidak boleh ribut (Wawancara dengan La Sali, 29 Mei 2013). Tentunya hadirnya mitos tersebut memiliki maksud tersendiri sebagaimana dikemukakan oleh Susanto P.S. Harry (1987: 91) bahwa dalam berbagai tipenya, mitos dapat dipandang sebagai sejarah yang sakral pada waktu yang awal, mitos juga mengungkapkan tindakan kreatif dan makhluk supernatural untuk menyatakan kesakralan karya mereka. Sehingga mitos-mitos yang membentuk kesadaran tentang suatu tempat memiliki tujuan-tujuan kreatif yang mampu melindungi suatu kawasan yang mesti dilindungi oleh masyarakat adat. 
Rupanya masyarakat adat Wakatobi menghadirkan mitos untuk mendukung berbagai kawasan konservasi mereka secara tidak langsung, karena mereka menganggap bahwa mitos tersebut sebagai suatu kenyataan atau suatu peristiwa yang nyata. Hal ini dapat didukung oleh adanya pengakuan masyarakat setempat bahwa mereka memiliki hubungan lahir batin dengan beberapa daerah wilayah konservasi, ini dapat dilihat pada kepercayaan masyarakat Waha yang mempercayai hubungan batiniah mereka dengan imbu yang menunggu Wilayah konservasi Untu Wa Ode.
            Menurut hasil observasi yang dilakukan oleh TNC WWF Wakatobi, Daerah konservasi adat Untu Wa Ode merupakan salah satu kawasan tempat bertelurnya ikan towoula, kurapu (ikan sunu) dan longa-longa (kobra laut) yang ada di bagian utara pulau Wangi-Wangi (Wawancara, Saleh Hanan, 3 Mei 2013). Melalui mitos Untu Wa Ode, kawasan ini terjaga dan lestari sampai sekarang. Masyarakat tidak berani untuk merusak wilayah konservasi adat ini. Namun pelan-pelan telah ada pergeseran makna mitos Untu Wa Ode di dalam masyarakat setempat sebagai akibat dari adanya perubahan dari masyarakat. Akibatnya nilai-nilai sakral mitos Untu Wa Ode semakin berkurang. Terlebih ditambah dengan adanya beberapa pengalaman masyarakat yang melihat turis dan nelayan dari luar Wakatobi yang berenang dan melakukan penangkapan di wilayah ini, namun  mereka tidak diganggu atau dikutuk oleh makhluk penunggu wilayah Untu Wa Ode sebagaimana yang disosialisasikan dalam mitos Untu Wa Ode.
Untuk mengantisipasi pergeseran tersebut, maka pada tahun 2000 wilayah-wilayah konservasi adat ini diusulkan untuk menjadi daerah zonasi oleh pemerintah kabupaten Wakatobi. Namun pada waktu itu terjadi masalah, karena masyarakat setempat tidak mau menerima sistem zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat adat tidak terbiasa dengan konsep zonasi dan mereka setuju kalau wilayah zonasi itu disesuaikan dengan ruang konservasi masyarakat adat. Akhirnya nanti pada tahun 2007, baru daerah-daerah konservasi adat ini ditetapkan sebagai daerah zonasi oleh pemerintah kabupaten Wakatobi.
Di samping itu, di kawasan ini juga terdapat mitos yang menghubungkan Untu Wa Ode dengan mitos hutan Wa Bue-Bue yang merupakan kawasan hutan adat atau mutika nusara kadhia Wanse. Melalui mitos itu, hutan Wa Bue-Bue merupakan wilayah kota waliullah yang merupakan ruang konservasi adat di wilayah benteng Wa Bue-Bue. Menurut kesadaran masyarakat setempat kota Waliullah ini memiliki tiga buah pelabuhan yaitu, Untu Wa Ode, Watu Towengka, dan Umbu Kapota. Tiga buah pelabuhan ini merupakan daerah-daerah konservasi adat yang sampai saat ini telah dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten Wakatobi sebagai daerah zonasi dan merupakan tempat-tempat renang yang indah karena karang-karangnya yang masih utuh.
2.    Mitos Pasi Koko dan Konservasi Karang Pasi Koko   
Mitos Pasi Koko adalah mitos yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Wakatobi. Dalam mitos tersebut, dijelaskan bahwa daerah konservasi Pasi Koko adalah pusat kota hantu laut atau imbu. Bagi masyarakat tradisional Wakatobi, kawasan Pasi Koko dikenal sebagai salah satu daerah berbahaya dalam pelayaran tradisional mereka. Barang siapa yang merusak karang, berarti merusak kota hantu dan akan mendapatkan kutukan.
Secara geografis, wilayah ini adalah pertemuan dua arus antara pulau Binongko dan karang Tomia sehingga menghasilkan arus laut yang kuat dan bahkan masyarakat setempat percaya bahwa perahu dapat saja tenggelam dan hilang di daerah ini. Wilayah ini memiliki arus laut yang berputar sehingga menurut masyarakat setempat wilayah ini dapat menenggelamkan sebuah perahu hingga ke dasar laut.
Berdasarkan hasil survei tim TNC WWF Wakatobi wilayah Pasi Koko memiliki karang yang indah, dan memiliki ikan yang banyak, namun dewasa ini sudah banyak nelayan dari luar Wakatobi yang datang melakukan pemboman dan pembiusan. Mereka melakukan pemboman dan pembiusan karena mereka tidak takut dengan berbagai mitos yang mengatakan bahwa Pasi Koko adalah wilayah pusat kota hantu laut. Oleh karena itu, wilayah konservasi adat hanya berlaku pada masyarakat setempat, dan tidak berlaku pada masyarakat yang bukan dari masyarakat adat Wakatobi.
Di samping itu, beberapa kawasan konservasi laut yang dilindungi oleh mitos adalah mitos tentang karamah di Untu Melambi di daerah Patuno. Melalui mitos keramat itu, wilayah ini sangat ditakuti oleh masyarakat tradisional Wakatobi. Bahwa jika menebang kayu di wilayah ini dipercayai akan mendatangkan penyakit bagi masyarakat sekitar. Namun datangnya beberapa orang konservatif dalam agama Islam, menyebabkan daerah ini dibuka menjadi tempat madrasah tsanawiah swasta. Akibatnya masyarakat sudah tidak terlalu percaya dengan adanya mitos mengenai kekuatan ghaib yang dimiliki oleh tempat karamah tersebut. Dampaknya pada tindakan pembukaan hutan yang ada di wilayah Untu Melambi dan menjadikannya sebagai lokasi sekolah. Pada hal wilayah ini merupakan salah satu wilayah konservasi adat yang selama ini mempertahankan hutan lindung di daerah ini.
3.    Mitos Tindoi dan Konservasi Hutan Adat Tindoi
Selain beberapa mitos yang mendukung wilayah konservasi masyarakat adat Wakatobi di wilayah laut. Mereka juga memiliki tradisi lisan yang melindungi kawasan hutan. Di dalam wilayah sara Wanse ada beberapa hutan yang dilindungi oleh mitos yaitu Tindoi, motika Umbu Wungka atau motika waliullah, motika Wa Bue-Bue. Menurut masyarakat setempat, Tindoi merupakan salah satu karamah yang dihuni oleh orang-orang suci. Mereka mempercayai bahwa keluhur mereka yang ada di Tindoi adalah orang-orang suci yang termasuk dalam kelompok waliullah. Orang-orang suci ini senantiasa menjaga dan melindungi hutan dan masyarakat Tindoi dari kerusakan. Menurut Wa Yai (86) tanda bahwa orang-orang tua yang memiliki kuburan di wilayah hutan adat ini memiliki hati dan jiwa yang lurus dapat dilihat pada batang kayu yang selalu lurus (wawancara, Wa Yai, 30 April 2013).
Dalam perkembangannya, pada tahun 2008 Wa Yai sebagai salah seorang juru kunci tempat keramat gunung Tindoi menebang salah satu pohon di kawasan hutan tersebut, tepatnya di sekitar kuburan anak-anak. Akibatnya, masyarakat di sekitar hutan Tindoi menjadi panik, karena mereka percaya bahwa jika salah satu ranting pohon patah di gunung Tindoi, maka arah ranting itu akan berdampak pada kematian bayi di arah ranting tersebut. Tetapi, jika dahan kayu besar yang patah, maka itu menandakan bahwa yang akan meninggal adalah tokoh masyarakat. Akibatnya masyarakat hampir membunuh Wa Yai dan melaporkannya ke polisi sebagai hukuman atas tindakannya. Masyarakat setempat khususnya masyarakat Wuta Mohute dan Tai Bete sangat khawatir atas kejadian penebangan pohon di wilayah hutan Tindoi tersebut. Bahkan mereka mengancam akan membunuh Wa Yai jika terjadi suatu bencana sebagai akibat perbuatannya itu.
La Nia (66) mengatakan bahwa masyarakat Wanse di zaman dulu sangat takut untuk merusak wilayah hutan di lingkungan konservasi Tindoi. Karena masyarakat percaya bahwa jika mereka melakukan pengrusakan di daerah tersebut, maka mereka akan pendek umurnya (Wawancara, 30 April 2013). Dengan pemahaman itu, masyarakat adat Wakatobi di sekitar Tindoi secara tidak langsung melakukan konservasi terhadap hutan di wilayah Tindoi.
Mitos yang ada di wilayah Tindoi dipengaruhi oleh konsep Islam terutama dalam konsep empat sahabat. Sehingga konsevasi hutan Tindoi dimulai dari cerita tentang keberadaan empat sahabat yang memiliki faham kangkilo atau kesucian. Jika mereka menodai kesucian wilayah konservasi adat ini akan mendapatkan kutukan. Bahkan ketika ditanya oleh peneliti, Wa Yai mengatakan bahwa masyarakat Tindoi percaya bahwa masyarakat leluhur yang ada di Tindoi yang menghuni wilayah ini adalah orang-orang suci, tidak berbohong dan tidak memakai hal-hal yang bukan hak mereka.
Jika dibandingkan dengan beberapa wilayah hutan sara Wanse yang tidak dilindungi oleh mitos seperti kaindea dan motika, maka hutan dan kaindea tersebut saat ini telah hampir habis rambah oleh masyarakat. Mereka membuka lahan kebun. Akibatnya beberapa sumber air yang ada di beberapa sungai di pegunungan pulau Wanci menjadi sangat rentan dengan kekeringan. Pada hal menurut penuturan masyarakat setempat, sungai-sungai tersebut sangat jarang kering, tetapi karena kaindea sudah mulai menipis maka setiap kemarau, sungai-sungai kecil tersebut langsung kering.
4.    Mitos Kota Waliullah dan Kawasan Hutan Bungi di Desa Longa
Masyarakat di kawasan timur pulau Wangi-Wangi mempercayai cerita Kota Waliullah yang bertempat di hutan Bungi Desa Longa Kecamatan Wangi-Wangi. Selama berabad-abad hutan ini dilindungi oleh mitos bahwa hutan tersebut merupakan salah satu kota yang dihuni oleh waliullah. Bahkan mereka sampau saat ini masih mempercayai hubungan dagang mereka dengan masyarakat kota tersebut. Mereka juga percaya bahwa mereka memiliki saudara di kota tersebut, bahkan mereka dapat kawin dengan masyarakat waliullah di kota itu.
Mitos ini kemudian menyelamatkan hutan ini dari masyarakat setempat, tetapi karena adanya perkembangan masyarakat dan kuatnya tekanan kemiskinan, informasi global, maka pelan-pelan kepercayaan yang dibangun oleh mitos itu pelan-pelan menipis di dalam masyarakat setempat. Akibatnya hutan ini sudah terancam hilang karena dirambah oleh masyarakat desa Longa dan Patuno.
5.    Mitos Mo’ori dan Konservasi Hutan Suo-Suo di Tomia Timur
 Cerita Mo’ori merupakan salah mitos yang mendukung wilayah konservasi hutan di benteng Suo-Suo Tomia Timur. Masyarakat Tomia sampai saat ini masih selalu datang berdoa dan membuat sesajian di kuburan Ince Sulaiman yang ada di wilayah benteng Suo-Suo. Ini tentunya berhubungan dengan sistem religi masyarakat Tomia, terutama dalam hubungannya dengan Ince Sulaiman yang menyebarkan Islam pertama di daerah ini. Melalui cerita Mo’ori masyarakat Tomia tetap melindungi wilayah hutan Suo-Suo sebagai daerah keramat. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, hutan Suo-Suo merupakan satu-satunya hutan lindung yang ada di pulau ini.
Selain  daerah konservasi di hutan Suo-Suo, masyarakat  Tomia juga memiliki wilayah konservasi alam Liang Kuri-Kuri di daerah Kulati. Liang Kuri-kuri merupakan hutan lindung sara yang dimitoskan ditunggu oleh hiu kuning dan hantu laut. Masyarakat mempercayai bahwa apabila memasuki wilayah itu tanpa hati-hati atau melakukan ritual tertentu, maka orang akan seriang salah jalan atau tersesat (Wawancara dengan Sahruddin, 3 Mei 2013).
Selanjutnya wilayah konservasi adat di dalam masyarakat Tomia adalah wilayah konservasi One Momba’a yang dilindungi dengan mitos hiu besar dan imbu atau hantu laut. Berdasarkan hasil penelitian TNC WWF Wakatobi, wilayah ini adalah pusat inkubasi atau pemijahan ikan di daerah Tomia dan sekaligus wilayah pengembangan resort. Wilayah ini juga memiliki pemandangan karang yang baik, dan memiliki ikan yang melimpah, terlebih setelah dikelola oleh Wakatobi Dive Resort.
6.        Mitos Buaya Emas dan Konservasi Hutan Mangrov di Mbara-mbara Togo Binongko
Masyarakat Togo Binongko memiliki mitos Buaya Emas yang selalu muncul di daerah kawasan Hutan Mangrowe di Desa Hakka Kecamatan Togo Binongko. Karena kemunculan buaya emas itu selalu tidak pasti, dan siapa saja yang melihatnya pasti sakit dan mati, maka masyarakat di kawasan ini sangat hati-hati memasuki wilayah ini. Mereka takut jangan sampai mereka terkena kutukan dari makhluk halus tersebut. Dampak dari mitos ini akhirnya melahirkan kesadaran akan adanya makhluk halus yang menjaga hutan mangrowe tersebut. Masyarakat di sekitar hutan manggrowe tersebut sampai saat ini masih selalu memberikan sesajian di sekitar hutan manggrowe mbara-mbara.
Di samping itu, masyarakat Binongko juga memiliki hutan Wa Tampidha sebagai ruang konservasi adat yang dibungkus dengan cerita Kota Waliullah. Melalui cerita itu, masyarakat Binongko mempercayai bahwa daerah itu adalah wilayah hutan yang dihuni oleh para Waliullah. Beberapa dekade yang lalu masyarakat Binongko masih melakukan perdagangan dengan sistem barter dengan masyarakat waliullah yang menghuni wilayah hutan tersebut. Dengan adanya mitos tersebut, maka masyarakat Binongko sampai saat ini masih menghormati dan menakuti wilayah hutan ini (Wawancara Sahruddin, 3 Mei 2013).
C. Tradisi Lisan dan Konservasi Lingkungan di Wakatobi Dewasa Ini
Berdasarkan beberapa daerah konservasi dan mitos yang ada di Wakatobi, maka dapat katakan bahwa tradisi lisan merupakan media konservasi masyarakat adat yang dapat melindungi lingkungan di Wakatobi. Namun perubahan masyarakat Wakatobi dewasa ini telah terjadi “amnesia kata” secara kolektif dalam masyarakat Wakatobi, atau dapat dikatakan bahwa dunia mitos telah tergeser oleh dunia rasionalisme yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Wakatobi pada tuah yang dapat menghukum mereka ketika melanggar wilayah-wilayah konservasi yang dibangun oleh mitos.
Selanjutnya secara geografis Wakatobi merupakan jalur pelayaran antara Indonesia barat dan timur Indonesia. Menyebabkan ramainya pelayaran, termasuk masuknya para nelayan dari berbagai daerah, seperti Madura, Sinjai, Kadhatua, dan nelayan dari daerah Kendari. Semua nelayan pendatang tersebut tidak mempercayai atau tidak mengetahui adanya mitos yang membentuk kesadaran kolektif masyarakat setempat. Akibatnya, mereka melakukan berbagai pemboman, pembiusan di wilayah-wilayah konservasi adat, dan sekaligus menggeser kesadaran kolektif masyarakat Wakatobi bahwa mitos yang selama ini mereka yakini, ternyata hanyalah sebuah cerita belaka dan tidak terbukti ketika para nelayan dari daerah lain itu memasuki wilayah konservasi.
Sehubungan dengan pergeseran nilai-nilai konservasi tersebut, Ervizal A. M Zuhud (2009: 14) mengatakan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan ketidakberlanjutan pengetahuan lokal suatu masyarakat yaitu (1) alih generasi dan intervensi informasi global, (2) tidak adanya nilai ekonomis utama dari satu produk konservasi terutama bagi penduduk lokal, (3) adanya intervensi dari luar. Pendapat Ervizal di atas tentunya memiliki relevansi dengan konsidi pengelolaan daerah konservasi adat yang di Wakatobi. Dimana pemerintah setempat telah mengambil alih peran sara dalam hal mengontrol lingkungan. Akibatnya masyarakat melakukan banyak banyak perambahan dan pemboman lingkungan, tanpa sanksi sosial dari masyarakat adat.
Akibatnya, banyak wilayah konservasi hutan dan laut yang dikonservasi secara tradisional melalui berbagai tradisi lisan, dijarah oleh masyarakat sekitar. Ini juga disebabkan oleh adanya perubahan subsistem dalam kehidupan masyarakat pemilik sebuah tradisi. Schefold (1980), Meyers (2003) mengatakan bahwa tradisi akan selalu hidup berhimpitan dengan sejarah perubahan manusia. Dimana sesuatu dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan pada saat yang bersamaan daerah itu tidak lagi dianggap sakral oleh masyarakat setempat.
Di samping itu, hilangnya peran sara dalam pengelolaan lingkungan menyebabkan adanya jarak antara masyarakat adat dan wilayah-wilayah konservasi adat yang ada di Wakatobi. Ikatan emosional religius pun sudah mulai berkurang, sehingga masyarakat tidak merasa berdosa kalau melakukan pengrusakan terhadap lingkungan. Sementara masyarakat Wakatobi memiliki konsep kangkilo yang dapat memberikan emosional religius dalam rangka konservasi lingkungan. Melalui konsep kangkilo, masyarakat Wakatobi – Buton akan menganggap bahwa bumi harus tetap suci dan dibersihkan, karena jika kotor akan berdampak pada keberadaan mereka sebagai khalifah. Merusak lingkungan, sama dengan merusak keimanan atau kesucian lahir batin mereak, dan menanam pohon atau memelihara akan dianggap sebagai investasi dunia akhirat.
Di laut, terjadinya proses pemboman dan pembiusan di beberapa wilayah konservasi. Saleh Hanan (2008: 26) bahkan mengatakan bahwa “Ancaman kelestarian sumber daya di wilayah ini adalah tingginya penggunaan bom ikan, potasium sianida, penambangan batu karang dan penangkapan ikan berlebih (overfishing). Dengan demikian, wilayah-wilayah konservasi ini akan rusak akibat tidak adanya lagi kontrol masyarakat adat terhadap ruang konservasi dan memudarnya makna mitos di dalam masyarakat.
Sementara Polisi Kehutanan dan pihak Taman Nasional Wakatobi tidak cukup personil untuk mengawal wilayah hutan Wakatobi yang begitu luas. Oleh karena itu, untuk melanjutkan wilayah-wilayah konservasi adat, maka  pemerintah kabupaten Wakatobi, TNC WWF dan Taman Nasional Wakatobi melakukan kerja sama untuk menzonasi laut sebagai wilayah konservasi. Mereka menguatkan program konservasi yang selama ini dilakukan oleh masyarakat adat. Namun dalam perjalanannya, masyarakat Wakatobi banyak yang melakukan perlawanan dalam menentukan wilayah zonasi yang kembangkan oleh pemerintah, terutama pada zona inti dan zona permanfaatan. Karena menurut masyarakat nelayan setempat adalah tempat-tempat yang paling memungkinkan untuk melakukan pemancingan atau penangkapan.
Untuk itu, dalam rangka mendukung wilayah konservasi lingkungan di dalam masyarakat Wakatobi. Maka perlunya rekulturasi nilai-nilai tradisional masyarakat Wakatobi dalam melakukan konservasi lingkungan. Masyarakat Wakatobi harus kembali menghidupkan mitos dengan penjelasan rasional, bahwa lelohur kita telah memberikan kita suatu warisan berupa daerah-daerah konservasi yang sangat penting untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat Wakatobi saat ini dan di masa yang akaan datang. Dengan penjelasan yang baik  mengenai mitos tersebut akan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kehidupan yang berkelanjutan di Wakatobi. Dimana melalui kebijakan masyarakat adat dalam melakukan konservasi hutan atau kaindea dan laut telah mampu menjaga keseimbangan air serapan di Wakatobi yang merupakan satu-satunya sumbar air minum di Wakatobi khususnya pulau Wangi-Wangi.
Di samping itu, upaya penguatan lembaga sara sebagai lembaga tradisional masyarakat adat Wakatobi harus digalakkan kembali. Karena keterikatan masyarakat Wakatobi dengan lembaga sara sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus masyarakat yang merusak hutan Mandati tidak diperkenankan untuk membayar zakat fitra sebelum ia meninggalkan kebunnya di wilayah kawasan hutan sara. Kasus ini membuat seseorang mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Karena di samping zakatnya tidak diterima, semua keperluannya yang berhubungan dengan adat juga tidak dilayani oleh sara, baik yang berhubungan dengan ritual kematian maupun yang berhubungan dengan ritual kehidupan dalam lingkaran kehidupan masyarakrat Wakatobi.
Selain itu, upaya untuk menghidupkan kembali sanksi sosial berupa pemberian gelar kepada pelaku perlu dipertimbangkan karena dapat menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya. Pemberian gelar ini pernah diberikan oleh masyarakat adat Mandati kepada mantan kepala desa Mandati, dimana ketika ia menjabat sebagai kepala desa, ia membiarkan masyarakat untuk menebang pohon kenari di wilayah hutan adat Mandati atau motika sara Mandati, maka masyarakat adat Mandati menggelarnya dengan Yoaro Kapala Desa Kanari atau mantan kepala desa Kanari. Sehinggga model-model konservasi yang disertai model sanksi sepertti ini dapat menjadi ruang alternatif dalam konservasi dan pengembangan lingkungan di Wakatobi pada masa yang akan datang.
Selanjutnya, dalam rangka melakukan konservasi lingkungan di wilayah konservasi adat di Wakatobi hendaknya diusahakan agar nilai-nilai konservasi yang dilakukan masyarakat adat, hendaknya diselaraskan dengan konsep-konsep konservasi yang ditawarkan oleh pemerintah, mengingat ruang-ruang konservasi budaya melalui tempat-tempat suci atau keramat dapat mendukung program konservasi global, karena sering kali telah ada dan terlindungi dengan baik yaitu melalui tradisi-tradisi yang kadang kala berlatar belakang ribuan tahun (Mangujaya, 2009: 39).
Ini menunjukan bahwa konsep konservasi lingkungan yang dibangun melalui proses pengkeramatan yang bangun mitos dapat menjadi salah satu bentuk konservasi alternatif, di tengah hampir gagalnya wilayah-wilayah konservasi konvensional seperti zonasi, taman nasional, dan cagar biosfer sebagaimana didapatkan Wakatobi tahun 2012 yang lalu, karena semua itu hanya akan membuat jarak antara wilayah konservasi dengan masyarakat adat. Pada hal pengelolaan lingkungan semestinya harus mampu melibatkan masyarakat adat sebagai bagian dari daerah konservasi.

C.      Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat Wakatobi mampu melakukan konservasi lingkungan melalui berbagai tradisi lisan yaang dibangunnya. Namun perubahan masyarakat Wakatobi telah menggeser pemaknaan terhadap berbagai mitos tersebut karena masyarakat semakin rasional dan tidak percaya lagi pada mitos yang mendukung sebuah daerah konservasi. Hal ini diperparah dengan hadirnya nelayan-nelayan dari daerah lain dan para turis membuat masyarakat sadar bahwa kutukan yang selama ini mereka percayai ternyata tidak terbukti. Akibatnya wilayah-wilayah konservasi semakin terdesak dan banyak orang yang berusaha untuk tidak mengindahkan berbagai tuah yang melindungi daerah konservasi tersebut.
Perlunya rekulturasi nilai-nilai tradisional dalam masyarakat Wakatobi, terutama dalam melakukan konservasi lingkungan di Wakatobi. Karena sistem zonasi yang dibangun oleh lembaga pemerintah dan beberapa LSM yang ada di Wakatobi tidak cukup untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berusaha untuk tetap menjarah wilayah-wilayah konsevasi, baik di laut maupun di darat. Keberadaan tradisi lisan hendaknya dapat dikuatkan kembali sehingga wilayah-wilayah konservasi adat ini dapat dilanjutkan karena lingkungan adalah milik generasi di masa yang akan datang.
D.  Daftar Pustaka
Carsten, Janet (1995) ‘The Politics of Forgetting: Migration, kinship and memory on the periphery of the Southeast Asian state.’ Journal of the Royal Anthropological Institute 1 (2): 317-335.
Danandjaja, J.. 1994. Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng, dan Lain-lain. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Finnegan, R.. 1992. Oral Traditions and The Verbal Arts: A Guide to Research Practices. London and New York:  Routledge.
Geertz, Hildred & Clifford Geertz (1964) ‘Teknonymy in Bali: Parenthood, age-grading and genealogical amnesia.’ Journal of the Royal Anthropological Institute of Great Britain and Ireland 94 (2): 94-108.
Hanan, La Ode Muhammad Saleh. 2008. Penyelamatan Keanekaragaman Hayati Kepulauan Wakatobi untuk Keberlanjutan Persediaan Sumber Makanan: Satu Hati Untuk Wakatobi, Memanfaatkan dan Menjaga. Wakatobi: Rencana Kerja Staff Program Kerjasama Tnc-Wwf Wakatobi
Meyers, K. J. M. 2003. The changing cultural and ecological roles of Sirebut people in the management and concervation of their natural resources. Unpublished thesis Royal Antwerp University, hlm. 54-78.
Roland Barthes, (1972), Mythologies (Annette Lavers, penerj.), New York, Farrar, Straus & Giroux: The Noonday Press.
Schefold, R. 1980. The sacrifices of the Sakkudei (Mentawai Archipelago, Western Indonesia): An attempt to classification, dalam: R. Schefold, J.W. Schoorl andJ. Tennekes (eds)., Man, meaning and history: essays in honour of H.G Schulte Nordholt. Hague: Martinus Nijhoff. Hlm. 82-108.
Susanto, P.S.Harry, 1987. Mitos Menurut Pemikiran Mircea Eliade. Yogyakarta: Kanisius.
Tulius, Juniator. 2012. Family stories : oral tradition, memories of the past, and contemporary conflicts over land in Mentawai – Indonesia. Leiden: Leiden University Disertation.
Tuloli, N. 1991. Tanggomo: Salah Satu Ragam Sastra Lisan Gorontalo. Jakarta: Intermasa.
Soedjito, Herwasono dkk., 2009. Situs Keramat Alami: Peran Budaya dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Komite Nasional MAP – Indonesia, : LIPI dan Concervation International Indonesia.
Zuhud, Ervizal A.M. 2009. “Tri Stimulus Amar (Alamiah Manfaat Religius) sebagai Pendorong Sikap Konservasi Kasus Konservasi Kedawung di Taman Nasional Meru Betiri” dalam Situs Keramat Alami: Peran Budaya dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati (Ed). Soedjito). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Komite Nasional MAP – Indonesia, : LIPI dan Concervation International Indonesia.
Mangunwijaya, Fachruddin M., 2009. “Keramat Alami dan Kontribusi Islam dalam Konservasi Alam” dalam Situs Keramat Alami: Peran Budaya dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati (Ed). Soedjito). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Komite Nasional MAP – Indonesia, : LIPI dan Concervation International Indonesia.






Lampiran:
Peta kawasan TNW dan Kab. Wakatobi
Sumber: TNC/WWF Wakatobi


Gambar: Salah  Satu  Karang Wilayah Konservasi Adat Wakatobi
Sumber: Anton Wijanarbo, TNC


[1] Diikutkan dalam seleksi absrak pada International Congress On Asia Folklore 2013 yang dilaksanakan pada tanggal 7-9 Juni 2013 di hotel Inna Garuda Yogyakarta.
[2] Dosen tetap FKIP Universitas Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara email: sumiman_u@yahoo.co.id telpon : 081524813131
[3] Sasa merupakan bentuk pembagian wilayah dalam wilayah kesultanan Buton. Dalam konsep ini semua wilayah darat dan laut sudah dibagi berdasarkan fungsi dan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan funsi sosial dan fungsi pembangunan berkelanjutan.
[4] Sara merupakan lembaga adat masyarakat adat Wakatobi
[5] Roland Barthes, (1972), Mythologies (Annette Lavers, penerj.), New York, Farrar, Straus & Giroux: The Noonday Press.
[6] Wawancara dengan Yusuf tanggal 23 April 2013