Rabu, 04 Mei 2011

Masa Depan Pembangunan Wakatobi: Sebuah Catatan

Oleh:
Sumiman Udu

Pemilu Kepada Daerah Kabupaten Wakatobi sudah berakhir, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PHPU.D-IX/2011 yang Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya (Putusan MK, 2011: 109). Ini merupakan ruang baru dalam kehidupan masyarakat Wakatobi, dari pemikiran politik ke ruang pembangunan yang lebih damai dan bekerja sama sehingga melahirkan suatu tatanan masyarakat yang lebih baik dan bekerja sama dalam pembangunan kabupaten Wakatobi di masa depan.

Kalau selama beberapa bulan menjelang Pemilukada, masyarakat terpecah oleh berbagai kepentingan politik, maka sekarang saatnya untuk menyatukan kembali masyarakat Wakatobi dalam satu gerak langkah pembangunan. Untuk itu, diharapkan agar berbagai pihak yang terkait dengan Pemilukada Kabupaten Wakatobi untuk berpartisipasi dalam melakukan rekonsiliasi masyarakat akar rumput, partai politik, birokrasi, dan pihak swasta dan LSM untuk mewujudakan kehidupan yang normal sebagaimana adat dan budaya masyarakat kita. Sehingga dapat meminimalisir perpecahan masyarakat dalam jangka waktu yang lama, dan ini akan berdampak pada pembangunan Wakatobi di masa yang akan datang.

Kami menyadari, bahwa ini bukanlah sesuatu yang gampang, tetapi karena Wakatobi adalah daerah kita, kampung kita, saudara kita, maka sudah selayaknyalah masyarakat Wakatobi, melakukan rekonsiliasi sehingga pembangunan masyarakat Wakatobi dapat berjalan dengan baik. baik yang dilakukan oleh, tim yang menang, maupun oleh pihak yang kalah, sudah saatnya harus menyadari bahwa pemilukada hanyalah momentum untuk mengadu strategi dalam pembangunan kabupaten Wakatobi. Tetapi tujuan utama dari semua itu adalah terciptanya masyarakat Wakatobi yang adil, makmur dan sejahtera. Maka untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejartera dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak sehingga dapat tercipta kondisi kerja yang harmonis baik di kalangan borokrasi, maupun di dalam masyarakat luas.

Salah satu ruang untuk terjadinya kinerja yang baik, baik pemerintah maupun masyarakat luas adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, bersatu, dan santun dalam menjunjung nilai-nilai dasar budaya masyarakat Wakatobi yaitu kerja keras, Jujur, Iklas, tabah, sabar atau dalam konsep masyarakat Wakatobi disebutkan dengan istilah TARA, TURU, TORO, (sabar, loyal, dan jujur/transparan) sehingga pembangunan Wakatobi dapat berjalan dengan baik.

Masa depan Wakatobi, harus dilihat sebagai salah satu dari ruang pembangunan dunia global, oleh karena itu pembangunan Wakatobi harus dihubungkan dengan daerah-daerah di sekitarnya, bagaimana Wakatobi dalam konteks provonsi, regional, nasional dan internasional. Untuk itu, masyarakat Wakatobi harus mempersiapkan diri untuk bersaing dalam setiap tingkatan itu, sehingga Wakatobi dapat diperhitungkan oleh masyarakat lain yang ada dunia. Di sini, perlu kerja keras, baik pemerintah maupun oleh masyrakat Wakatobi, baik yang ada di Wakatobi maupun masyarakat Wakatobi yang ada di luar Wakatobi untuk merumuskan masa depan Wakatobi di pangung lokal, regional, nasional dan internsional.

Untuk itu, pembangunan masyarakat Wakatobi atau SDM, harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan Wakatobi ke depan. Sebab, untuk membawa Wakatobi dalam berbagai konteks tersebut, lokal, regional, nasional dan internasional harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan kuat, baik secara metodologis, mental, skill, maupun kemampuan komunikasi yang baik. Kendala lain, yang masih menjadi beban kita, adalah perlunya pemberdayaan masyarakat terus-menerus sehingga melahirkan masyarakat yang mandiri dan memiliki skill, pengetahuan dan motivasi yang tinggi dalam bekerja, diberbagai bidang kehidupan.

Di sisi yang lain, Wakatobi masih memiliki kendala terutama dalam penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, dimana depan perlu diprioritaskan mengingat masih tingginya pengangguran di Wakotobi, serta upaya-upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai bisnis. Untuk itu, maka pembangunan inrastruktur harus terus dilanjutkan, misalnya, jembatan, gudang, pabrik, bandara, pasar, sehingga dapat mendukung sirkulasi ekonomi di kabupaten Wakatobi.

Selain infrastruktur tersebut, Wakatobi juga membutuhkan suprastruktur yang mampu mendukung pengembangan usaha, berupa perda-perda, terutama dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Wakatobi, maupu bagi rancangan pembanguan jangka pendek, menengah dan panjang yang jelas, sehingga masyarakat Wakatobi memiliki target pembangunan jangka panjang sebagai impian. Serta disertai dengan strategi pencapaian yang jelas dalam setiap targetnya, sehingga di masa depan, Wakatobi dapat menjadi salah satu masyarakat diperhitungkan di dunia, baik dalam konteks, lokal, regional, nasional maupun internasional.

 Berbagai, hal yang diharapkan di atas, akan mudah dilakukan, jika dalam pembangunan Wakatobi ke depan, dimulai dalam derap langkah pembangunan yang satu, yang dimulai dengan rekonsiliasi sosial di berbagai lapisan masyarakat, dengan menyudahi berbagai pertikaian politik dan isu, terutama dari pihak pemenang pemilu, agar tidak lagi mempertajam persoalan-persoalan di dalam masyarakat. Serta bila perlu merancang suatu kegiatan yang mendorong terwujudnya solidaritas sosial dalam pembangunan Wakatobi, dimana sudah melibatkan seluruh pihak yang bertikai dalam pilkada kemarin.

Di sini, diperlukan jiwa besar, dari berbagai pihak, mengingat Wakatobi adalah kampung kita, masyarakat dan saudara kita. Bahwa Wakatobi tidak akan dibangun oleh orang lain, kecuali oleh orang-orang Wakatobi sendiri. Dan tentunya, tidak ada jalan lain untuk kembali mengambil konsep budaya kita sebagai petunjuk dalam menjalankan pembangunan Wakatobi ke depan, yaitu TARA, TURU, TORO.

Oleh karena itu, Wakatobi ke depan, membutuhkan pemimpin yang jujur, kuat dan berwibawa yang dalam konsep Islam menjadi mutlak, dan karena itu wajib dihormati dan ditaati, karena tugas pemimpin tiada lain kecuali menyejahterakan umatnya. Adagium yang terkenal tentang kepemimpinan adalah: Tasharruf al-imam manuthun bi al-mashlahah al-ammah (Tindakan dan kebijakan seorang pemimpin haruslah terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya!)

Menyejahterakan umat. Inilah kata kuncinya kenapa kepemimpinan dalam konsepsi Islam memperoleh kedudukan sangat mutlak. Sebab umat (rakyat) adalah subyek yang melahirkan predikat (pemimpin), dan bukan sebaliknya.
Rasulullah SAW adalah contoh nyata pemimpin yang setiap saat memikirkan umatnya. Nasib umatnya senantiasa menjadi pikiran beliau..Bahkan kata-kata terakhir yang terucap ketika maut menjemput adalah: “Ummati, ummati, ummati…!” (Umatku, umatku, umatku…!)
Ada kegelisahan luar biasa pada Rasulullah SAW akan masa depan umatnya. Bagaimana keimanan, ketakwaan dan kesejahteraan mereka kelak.

Kecintaan Nabi SAW kepada umatnya tercermin pula pada do’a Beliau, sebagaimana dituturkan Aisyah ra dalam sebuah hadits. “Wahai Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku, lalu dia mempersulit urusan mereka (rakyat), maka persulit pulalah dia. Dan siapa saja yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku, lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia!”

Sikap keras Rasulullah kepada pemimpin yang abai juga tercermin dari hadits yang disampaikan Al Hasan ra. Kepada Ubaidullah bin Ziyad (walikota Bashrah) yang datang membezuknya, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda: “Seorang hamba yang dipercayakan Allah memimpin rakyatnya, tetapi dia menipu rakyatnya, maka jika dia mati, Allah mengharamkan surga baginya!”

Lalu di masa depan saya berpikir, bahwa secara moral, kita semua wajib menyelamatkan Wakatobi dari kehancuran, terutama kita harus menanamkan kepercayaan rakyat pada pemimpin dengan mengacu kepada adanya kebijakan-kebijakan yang harus mengedepankan kepentingan rakyat, dan tidak memetingkan kepentingan pribadi atau golongan. Karen jika keadilan dan ksejahteraan tidak dapat diwujudkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat Wakatobi akan memiliki ketidakpercayaan kepada pemerintahnya, dan sekaligus melahirkan perlawanan-perlawanan kepada pemerintah. Karena secara kultural, masyarakat Wakatobi mengenal "sikola tandai" sehingga upaya-upaya pembohongan publik, diharapkan harus dihindari dalam kepemimpinan di daerah ini, di masa depan.



TATA CARA PEMILIHAN SULTAN BUTON BERDASARKAN ADAT

Oleh:
Muhamad Rajulan
 
 Sedikit berbagi cerita..........
Tulisan ini hasil bincang-bincang dengan MAA ASILA (YARONA MOJI MASJID AGUNG KERATON BUTON) dan saat ini menjadi Imam di Masjid Al-Ikhsan Lamangga

TATA CARA PEMILIHAN SULTAN BUTON
Dewasa ini sedang ramai dibicarakan tentang keberadaan Sultan Buton, dimana setelah wafatnya Sultan Buton Laode Falihi (Sultan ke-38) pada tahun 1960 telah muncul Sultan Buton ke-39 bahkan yang ke-40 yang dipilih dan ditunjuk berdasarkan SK salah satu lembaga adat di Buton dengan dasar Akte Notaris.
Berikut akan dipaparkan Tata Cara Pemilihan Sultan Buton untuk menjadi bahan renungan sesuai yang terdapat dalam UU Murtabat Tujuh.
Karena kita memulai pelaksanaan pemilihan kesultanan yang baru, maka yag pertama dibentuk adalah siolimbona dan bonto ogena, yang akan dikukuhkan oleh sarana kadie ( parabela matana sorumba patamatana yaitu lapandewa, wabula, mawasangka dan watumotobe).
Setealah siolimbona terbentuk, maka mereka dapat melaksanakan tugasnya untuk memilih sultan dengan tahapan sebagai berikut :
1. TILIKI ; maksudya adalah meneliti, menyaring calon/figur dari kamboru mboru talupalena yaitu perwakilan dari kaum Tanailandu, kaum Tapitapi dan kaum Kumbewaha. Setiap kamboru mboru diawasi dan diteliti oleh 3 orang siolimbona, masing masing :
Bontona peropa, bontona gundu-gundu dan bontona rakia meneliti figur dari kaum Tanailandu.
Bontona baluwu, bontona barangka topa dan bontona wandailolo meneliti figur dari kaum Tapitapi.
Bontona Gama, bontona siompu dan bontona melai meneti figur dari kaum Kumbewaha.
Dari hasil penelitian mereka melahirkan 3 orang calon/figur dan selanjutnya figur tersebut dilaporkan kepada bonto ogena (abawamo katange), dalam bahasa adat disebut "daangia kokompoakea baaluwu te peropa).
2. KAMBOJAI ; maksudnya setelah bonto ogena menerima figur yang dilaporkan oleh siolimbona, tidak serta merta diterima atau ditetapkan (pasoa), tetapi masih dikembalikan untuk ditinjau kembali, dirapatkan dengan para yarona bonto dan yarona bobato, siapa tahu masih ada figur yang terlupakan sementara layak untuk dicalonkan menjadi sultan.
3. FALI ; prosesi ini maksudnya adalah pelaksanaan penetapan calon sultan secara agama/religi di dalam masjid agung keraton oleh imam mesjid dan bhisa patamiana yang diawali dgn shalat sunat istighara pada pukul 24.00 tengah malam. Setelah itu dibukakan Alquran pada juz 15 (pusena qura'ani walya thalatttaf), selanjutnya membuka 7 lembar bagian kanan dan 7 lembar bagian kiri untuk mencari huruf yang terbanyak sesuai nama calon/figur sultan. Calon yang terbanyak huruf namanya terdapat dalam lembaran Alquran yang dibuka tadi dan berdasarkan petunjuk dari Allah SWT (biasanya ada tanda sbg petujuk), maka dialah yang ditetapkan sebagai Sultan Buton dan 2 calon lainnya diangkat sebagai sapati dan kenepulu.
4. SOKAIANA PAU ; maksudnya penyampaian hasil Fali kepada khalayak bahwa Sultan Buton telah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat.
5. BULILINGIANA PAU ; maksudnya adalah upacara pelantikan sultan terpilih yang ditetapkan pada hari jumat setelah pelaksanaan shlat jumat. Sultan terpilih diarak menuju batu popaua sebagai tempat pelantikan sultan dengan putaran payung 7 kali ke kanan dan 7 kali kekiri yang diawali dgn kata-kata sumpah (sumpana tana wolio).
Apabila penunjukan dan pengangkatan seorang Sultan Buton tdk melalui proses dan mekanisme seperti di atas maka berarti keberadaannya diragukan dan bisa dianggap ilegal atau melecehkan adat dan budaya leluhur di tanah Buton. Tangkanapo.