Rabu, 04 Mei 2011

TATA CARA PEMILIHAN SULTAN BUTON BERDASARKAN ADAT

Oleh:
Muhamad Rajulan
 
 Sedikit berbagi cerita..........
Tulisan ini hasil bincang-bincang dengan MAA ASILA (YARONA MOJI MASJID AGUNG KERATON BUTON) dan saat ini menjadi Imam di Masjid Al-Ikhsan Lamangga

TATA CARA PEMILIHAN SULTAN BUTON
Dewasa ini sedang ramai dibicarakan tentang keberadaan Sultan Buton, dimana setelah wafatnya Sultan Buton Laode Falihi (Sultan ke-38) pada tahun 1960 telah muncul Sultan Buton ke-39 bahkan yang ke-40 yang dipilih dan ditunjuk berdasarkan SK salah satu lembaga adat di Buton dengan dasar Akte Notaris.
Berikut akan dipaparkan Tata Cara Pemilihan Sultan Buton untuk menjadi bahan renungan sesuai yang terdapat dalam UU Murtabat Tujuh.
Karena kita memulai pelaksanaan pemilihan kesultanan yang baru, maka yag pertama dibentuk adalah siolimbona dan bonto ogena, yang akan dikukuhkan oleh sarana kadie ( parabela matana sorumba patamatana yaitu lapandewa, wabula, mawasangka dan watumotobe).
Setealah siolimbona terbentuk, maka mereka dapat melaksanakan tugasnya untuk memilih sultan dengan tahapan sebagai berikut :
1. TILIKI ; maksudya adalah meneliti, menyaring calon/figur dari kamboru mboru talupalena yaitu perwakilan dari kaum Tanailandu, kaum Tapitapi dan kaum Kumbewaha. Setiap kamboru mboru diawasi dan diteliti oleh 3 orang siolimbona, masing masing :
Bontona peropa, bontona gundu-gundu dan bontona rakia meneliti figur dari kaum Tanailandu.
Bontona baluwu, bontona barangka topa dan bontona wandailolo meneliti figur dari kaum Tapitapi.
Bontona Gama, bontona siompu dan bontona melai meneti figur dari kaum Kumbewaha.
Dari hasil penelitian mereka melahirkan 3 orang calon/figur dan selanjutnya figur tersebut dilaporkan kepada bonto ogena (abawamo katange), dalam bahasa adat disebut "daangia kokompoakea baaluwu te peropa).
2. KAMBOJAI ; maksudnya setelah bonto ogena menerima figur yang dilaporkan oleh siolimbona, tidak serta merta diterima atau ditetapkan (pasoa), tetapi masih dikembalikan untuk ditinjau kembali, dirapatkan dengan para yarona bonto dan yarona bobato, siapa tahu masih ada figur yang terlupakan sementara layak untuk dicalonkan menjadi sultan.
3. FALI ; prosesi ini maksudnya adalah pelaksanaan penetapan calon sultan secara agama/religi di dalam masjid agung keraton oleh imam mesjid dan bhisa patamiana yang diawali dgn shalat sunat istighara pada pukul 24.00 tengah malam. Setelah itu dibukakan Alquran pada juz 15 (pusena qura'ani walya thalatttaf), selanjutnya membuka 7 lembar bagian kanan dan 7 lembar bagian kiri untuk mencari huruf yang terbanyak sesuai nama calon/figur sultan. Calon yang terbanyak huruf namanya terdapat dalam lembaran Alquran yang dibuka tadi dan berdasarkan petunjuk dari Allah SWT (biasanya ada tanda sbg petujuk), maka dialah yang ditetapkan sebagai Sultan Buton dan 2 calon lainnya diangkat sebagai sapati dan kenepulu.
4. SOKAIANA PAU ; maksudnya penyampaian hasil Fali kepada khalayak bahwa Sultan Buton telah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat.
5. BULILINGIANA PAU ; maksudnya adalah upacara pelantikan sultan terpilih yang ditetapkan pada hari jumat setelah pelaksanaan shlat jumat. Sultan terpilih diarak menuju batu popaua sebagai tempat pelantikan sultan dengan putaran payung 7 kali ke kanan dan 7 kali kekiri yang diawali dgn kata-kata sumpah (sumpana tana wolio).
Apabila penunjukan dan pengangkatan seorang Sultan Buton tdk melalui proses dan mekanisme seperti di atas maka berarti keberadaannya diragukan dan bisa dianggap ilegal atau melecehkan adat dan budaya leluhur di tanah Buton. Tangkanapo.

Tidak ada komentar: