Oleh: Sumiman Udu Pemilu Kepada Daerah Kabupaten Wakatobi sudah berakhir, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PHPU.D-IX/2011 yang Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya (Putusan MK, 2011: 109). Ini merupakan ruang baru dalam kehidupan masyarakat Wakatobi, dari pemikiran politik ke ruang pembangunan yang lebih damai dan bekerja sama sehingga melahirkan suatu tatanan masyarakat yang lebih baik dan bekerja sama dalam pembangunan kabupaten Wakatobi di masa depan. Kalau selama beberapa bulan menjelang Pemilukada, masyarakat terpecah oleh berbagai kepentingan politik, maka sekarang saatnya untuk menyatukan kembali masyarakat Wakatobi dalam satu gerak langkah pembangunan. Untuk itu, diharapkan agar berbagai pihak yang terkait dengan Pemilukada Kabupaten Wakatobi untuk berpartisipasi dalam melakukan rekonsiliasi masyarakat akar rumput, partai politik, birokrasi, dan pihak swasta dan LSM untuk mewujudakan kehidupan yang normal sebagaimana adat dan budaya masyarak...
www.pusatstudiwakatobi.blogspot.co.id